Seorang pensiunan mengambil uang pensiunnya di Kantor Pos Besar, Yogyakarta, Rabu (4/5). Setiap bulan, Kantor Pos Besar Yogyakarta melayani dan menyalurkan dana pensiun untuk sekitar 3.000 orang pensiunan yang tergabung dalam PT. Taspen dan PT. Asabri. (ANTARA/Noveradika)
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup pada tunjangan hari tua ini.
Banyak pihak bertanya-tanya, apakah pada tahun 2025 pemerintah akan kembali menaikkan gaji pensiunan PNS? Mengingat kenaikan tersebut erat kaitannya dengan kebijakan ekonomi nasional, kemampuan anggaran negara, serta komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir kali terjadi sebesar 12 persen, yang mulai berlaku efektif pada Januari 2024. Kebijakan ini secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan pembaruan pada tabel gaji pensiunan PNS.
Lalu, bagaimana dengan tahun 2025? Kapan pencairannya akan dimulai? Berikut ulasannya.
Gaji pensiunan PNS 2025, benarkah naik?
Hingga saat ini, Presiden Prabowo belum memberikan pengumuman terkait rencana kenaikan gaji pensiunan sejak kenaikannya di 12 persen.
Isu ini masih sebatas spekulasi. Kebijakan terkait kenaikan gaji pensiunan PNS dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti situasi ekonomi nasional, kemampuan anggaran negara, serta prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini, Kabinet Merah Putih tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi sambil memperhatikan kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.
Namun, Taspen tetap akan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta nya dengan mengedepankan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Lokasi.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pada Januari 2025 mendatang, para pensiunan akan menerima gaji dengan jumlah yang sama seperti yang diterima pada tahun 2024.
Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan lainnya.