Sidang Penembakan Bos Rental, Oditur Militer Tolak Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa 

Sidang Penembakan Bos Rental, Oditur Militer Tolak Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa 

Sidang Penembakan Bos Rental

 Oditur Militer, Mayor Corps Hukum (Chk), Gori Rambe, menegaskan menolak Pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tidak berdasarkan menurut hukum.

“Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum,” ucap Gori Rambe dalam ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).

Oditur Militer tetap pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.

Adapun, melalui penasehat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.

“Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono dalam persidangan.

Slot Qris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*