Sidang Dua Anggota Kopasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar Terbuka

Sidang Dua Anggota Kopasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar Terbuka

Sidang Dua Anggota Kopasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar Terbuka

Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) menetapkan Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37). Pomdam Jaya masih memeriksa dua oknum Kopassus tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana memastikan, bahwa persidangan untuk mengadili kedua tersangka ini akan dilaksanakan secara terbuka.

“Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan secara terbuka,” kata Wahyu kepada wartawan di Monas, Sabtu (20/9/2025).

Adapun Wahyu menjelaskan, setelah pelaku selesai diperiksa sebagai tersangka, Pomdam Jaya akan melimpahkan berkas prajurit tersebut ke oditur militer

Setelah berkas kedua tersangka sudah lengkap, selanjutnya oditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer untuk di sidangkan.

“Nah nanti tahapannya lagi auditor punya waktu dua minggu untuk membuat asessmen atas berkas itu. Apabila ada yang kurang sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, auditor melimpahkan kepada pengadilan militer,” tuturnya.