Sepandai-pandai tupai melocat, pasti akan jatuh juga. Peribahasa tersebut bisa disematkan pada dua kapal Singapura, MV YC 6 dan MV ZS 9, yang rajin mencuri pasir laut di perairan Indonesia namun baru tertangkap baru-baru ini.
Setelah beberapa kali melakukan aksi maling pasir laut, kapal MV YC 6 dan MV ZS 9 diamankan aparat dari Kapal Pengawas (KP) Orca 3 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
MV YC 6 dan MV ZS 9 adalah kapal jenis penghisap pasir (dradger) dan penampung pasir (dumping) yang biasa digunakan untuk mendukung proyek pembangunan reklamasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengaku ikut langsung dalam menangkap basah dua kapal berbendera Singapura itu di perairan Batam.
“Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah,” kata Ipung, sapaan akrabnya, dikutip dari keterangan resmi KKP, Sabtu (12/10/2024).
Ditangkap tidak sengaja
Penangkapan dua kapal itu bisa dibilang tidak disengaja. Pasalnya, Kapal Orca 3 saat itu tengah berangkat menuju Pulau Nipah untuk mengantar pejabat KKP dari Jakarta pada 9 Oktober 2024.
Namun di tengah perjalanan, rombongan pejabat KKP di kapal melihat aktivitas mencurigakan dua kapal di tengah laut perairan Batam. Kapal Orca 3 pun diminta mendekat dan melakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.
“Seharusnya setiap kapal punya dokumen, seperti mobil punya STNK (surat tanda nomor kendaraan). Kalau tidak ada STNK, tentunya ditilang, dong,” kata Ipunnk dikutip dari Harian Kompas yang sa
Купить стильные штопоры для вина с обрезателями фольги — делайте каждый вечер изысканным
штопор электрический купить https://vseodlyakuhni.ru .