Resmi Jadi Presiden, Segini Gaji & Tunjangan Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto (kanan) dengan disaksikan Presiden keenam RI Joko Widodo (kiri) mengucapkan sumpah jabatan dalam sidang paripurna MPR dengan agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029. (Pool via ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/YU)

Hari ini, Minggu (20/10/2024) menjadi hari bersejarah bagi Indonesia. Bangsa Indonesia resmi dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Keduanya mengucapkan sumpah janji di Gedung Parlemen Senayan, dihadiri sejumlah anggota DPR/MPR RI, ketua partai politik, sejumlah tamu negara, duta besar, serta para presiden dan wakil presiden Indonesia terdahulu.

Resmi menjabat sebagai Presiden ke-8 Indonesia, berapa gaji yang akan diterima Prabowo?

Gaji Prabowo sebagai presiden

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden

  • Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp 30,24 juta dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.
  • Gaji wakil presiden Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

Tunjangan untuk presiden dan wakil presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka.

  • Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
  • Tunjangan jabatan wakil presiden Rp 22 juta per bulan.

Secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 juta per bulannya.

https://happyblog.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*