
Barang Bukti Motor Diduga Hasil Rampasan Debt Collector
Polisi menyita 82 unit motor yang diduga hasil perampasan Debt Collector di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara ini, aparat menangkap lima orang penagih utang tersebut.
Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu 7 Mei 2025. Awalnya, terdapat laporan warga melalui Hotline 110 bahwa menjadi korban perampasan oleh Debt Collector.
“Setelah diberhentikan di jalan dia (korban) laporan ke Call Center. Kami datangi, kami samperin. Begitu kita cek TKP bener ada si Matel juga ada di situ,” kata Robby dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Diketahui, motor korban dibawa oleh matel ke sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan atau gudang motor. Polisi langsung mendatangi lokasi tersebut dan mendapati 15 unit motor yang diduga hasil perampasan oleh Debt Collector di jalan.
“Samperin ke tempat itu ternyata ada 15 unit yang kita curigai patut diduga itu hasil perampasan yang sama,” jelasnya