
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) saat melakukan pemantauan di salah satu pasar di Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (22 Februari 2025).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pasar untuk mengelola sampah yang dihasilkan di lingkungannya guna mengurangi kontribusi sampah ke TPA.
Dalam kegiatan bersih-bersih pasar di Cimahi, Jawa Barat, Nurofiq menegaskan, sampah residu yang seharusnya diolah di TPA sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Untuk itu, upaya pengelolaan sampah daerah dinilai penting untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA.
“Pasar diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 untuk menyelesaikan sampahnya, bukan menyerahkannya kepada wali kota atau bupati,” ujarnya.
Langkah ini perlu dilakukan karena berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2024, sistem pembuangan sampah terbuka telah mengirim sekitar 3.083.633 ton sampah ke TPA.
Data yang sama juga menyebutkan, pasar menyumbang sekitar 13,38 persen dari total 29,3 juta ton sampah yang dihasilkan 278 kabupaten dan kota pada 2024.
Oleh karena itu, aksi bersih-bersih sampah yang dilakukan bersama oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perdagangan ini digagas sebagai kolaborasi nyata untuk menekan produksi sampah nasional.
Dalam kesempatan itu, Mendag juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup di masing-masing daerah untuk terus memantau pelaksanaannya.
Khusus untuk Jawa Barat, ia menyebutkan bahwa TPA Sarimukti saat ini sudah kelebihan muatan dan tidak mampu lagi menampung sampah. Kementerian Lingkungan Hidup sendiri telah memberikan sanksi administratif terhadap praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka.
“Untuk mengatasi masalah sampah, Kementerian Lingkungan Hidup akan menggunakan seluruh kewenangan dan instrumen yang ada untuk menyelesaikannya secara serius, tentunya dengan menggandeng para pemangku kepentingan,”