
Menteri Perdagangan Budi Santoso di kantor kementeriannya, Jakarta, Kamis (27 Februari 2025).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan usulan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 menyoroti perubahan kebijakan impor terkait sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Ia menginformasikan pemerintah terus melakukan pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait terkait kebijakan dan ketentuan impor.
“Secara bertahap. TPT akan kita selesaikan dulu,” katanya di kantor kementeriannya, Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan pembahasan terkait ketentuan impor harus melibatkan banyak pihak.
Lebih lanjut, revisi tersebut tidak bisa serta merta disahkan tanpa ada kesepakatan antar kementerian, lembaga, dan asosiasi terkait lainnya.
“Kami terus bahas dan mudah-mudahan segera selesai. Ada beberapa proses yang dilakukan antar kementerian/lembaga dan harus ada kesepakatan dan pembahasan antar kementerian/lembaga,” katanya.
Perubahan Permendag 8/2024 tersebut, jelasnya, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Ia berharap revisi tersebut dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam negeri.
“Intinya, kita berupaya melindungi semua industri dalam negeri dengan berbagai cara, termasuk kebijakan impor, maupun dalam negeri,” imbuhnya.
Menurut Santoso, revisi terkait kebijakan dan regulasi impor itu diharapkan rampung pada Februari tahun ini.
“Seharusnya Februari rampung,” katanya di Jakarta, Rabu.
Ia menginformasikan, Kementerian Perindustrian telah melakukan pembahasan dengan kementerian/lembaga dan perwakilan dari industri hulu dan hilir serta konsumen untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
Ia mengatakan, evaluasi difokuskan pada beberapa komoditas, seperti pakaian jadi dan yang terbaru, singkong.
Pemerintah saat ini tengah merumuskan regulasi yang tepat untuk impor beberapa komoditas yang dinilai merugikan pelaku usaha dalam negeri.
Ia menegaskan, waktu revisi tersebut juga dipengaruhi oleh proses harmonisasi di Kementerian Hukum