
MA Tolak Kasasi Helena Lim, Hukuman Tetap 10 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pemilik Quantum Skyline Exchange, Helena Lim terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Amar putusan: tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa (1/7/2025).
Perkara nomor 4985 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan Rabu 25 Juni 2025 dengan susunan majelis, ketua Dwiarso Budi Santiarto, hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Asri Surya Wildhana.
Helena pun tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp900 juta subsider lima tahun penjara. Hal itu sebagaimana putusan banding yang diajukan jaksa.
Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Crazy Rich PIK itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 tahun subsider enam bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Helena divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus timah. Vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga dihukum dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta.
Jaksa kemudian mengajukan banding. Kemudian, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Helena. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.
Рейтинг онлайн казино отзывы libcook.ru – Рабочие зеркала, быстрая регистрация, отличные бонусы, быстрые выплаты.