
Ganjil Genap di Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama Polda Metro Jaya meniadakan pelaksanaan sistem ganjil-genap, di wilayah Jakarta selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Peniadaan ganjil-genap tersebut diberlakukan selama tiga hari.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, pada Selasa (23/12/2025) siang. Peniadaan ganjil-genap dilakukan selama dua hari pada perayaan Natal 2025, yakni pada 25 dan 26 Desember 2025.
Sementara itu, kebijakan ganjil-genap juga kembali ditiadakan saat perayaan Tahun Baru 2026, tepatnya pada 1 Januari 2026.
“Sobat Lantas, dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil-genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026,” tulis admin akun tersebut, sebagaimana dilihat pada Selasa (23/12/2025).