
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan tunjangan hari raya (THR), pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) yang diduga berasal dari agen tenaga kerja asing (TKA).
Penyidikan dilakukan saat tim KPK memeriksa dua saksi yang merupakan PNS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yakni Mustafa Kamal dan Eka Primasari, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Keduanya pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA.
“Dalam pemeriksaan saksi hari ini, penyidik mendalami penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, termasuk THR yang diduga diterima hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA setiap tahunnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (11/9/2025).
Selain itu, penyidik juga menelisik pembelian aset oleh para tersangka yang diduga berasal dari uang tidak resmi tersebut.
“Tim penyidik mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka, yang diduga berasal dari uang tidak resmi dari para agen TKA,” tambah Budi.