
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dana uang hasil perkara PT Duta Palma Korporasi senilai Rp 450 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sitaan sejumlah uang tersebut berdasarkan perkembangan penanganan perkara atas nama tersangka PT Asset Pacific yang merupakan salah satu entitas usaha dari PT Duta Palma.
“Nah, jadi ini terkait dengan korporasi dan penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ini yang di hadapan kita sebesar Rp 450 miliar rupiah dalam perkara PT Duta Palma Korporasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejakaaan Agung Jakarta, Senin (30/9).
Dalam kesempatan yang sama Direktur Penyidik Jampidsus Abdul Kohar mengatakan, yang penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indra Giri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dalam pengembangan ini diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Aset Pasifik,” sebutnya.
Selain PT Aset Pasifik, lanjutnya, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi. 5 perusahaan yang melanggar hukum di antaranya, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Darmex Plantations.
“Jadi sudah jelas ya ada lima perusahaan atau PT yang telah ditetapkan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sedangkan untuk dua perusahaan yaitu PT Aset Pasifik dan PT Darmex Plantation disangka melanggar tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Ia menjelaskan lebih jauh, perusahaan tersebut telah melawan hukum dengan melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indrahulu Provinsi Riau.
“Kemudian hasil dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut telah dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan ke PT Darmex Plantation Holding Perkebunan yang kemudian dialihkan kepada Surya Darmadi dan PT Aset Pasifik yang mana PT Aset Pasifik ini adalah Holding Property sejumlah Rp450 miliar,” ungkapnya.
Kemudian korporasi sebagai mana terlebih di atas disangka melanggar Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Penjagaan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.
「圈存」,是指玩家在娛樂城下注後,透過信用卡、金流平台向銀行發起退款申請,聲稱交易非本人操作、金流有誤,目的就是想把錢要回來。
這一操作被稱為「圈存套利」,目前在某些論壇、社群甚至出現「教學」或「代操」服務。
但這不是技術操作,這是惡意詐欺金流行為。而你,成了這條黑鏈上的人頭戶、提款機、替死鬼。觸法!