Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.  Kasus ini awalnya terungkap dari penganiayaan yang dilakukan oleh putra Rafael, Mario Dandy. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, hari ini, sebagai pihak termohon atas permohonan keberatan terhadap perampasan aset-aset milik terpidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK Rio Frandy, persidangan permohonan hari ini adalah pembacaan permohonan oleh para pemohon dan setelah permohonan dibacakan, sidang ditunda. “Akan dibuka kembali pada Kamis, 31 Oktober 2024 dengan acara tanggapan termohon,” katanya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024.

Rio menyebut permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak. Sebab, apabila para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini setelah aset-aset itu dieksekusi.

Berdasarkan putusan pengadilan, kata dia, aset-aset yang dimohonkan keberatan tersebut terbukti sebagai hasil TPPU yang sudah seharusnya dirampas untuk negara. “Namun demikian, secara lengkap kami akan sampaikan kepada Mejelis Hakim pada acara tanggapan atas permohonan pada persidangan selanjutnya pada Kamis, 31 Okotber 2024,” ujarnya.

Adapun permohonan atas keberatan perampasan aset-aset terpidana tersebut diajukan oleh subjek hukum korporasi, yaitu CV. Sonokoling Cita Rasa dan subjek hukum orang, yakni Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*