
Polri
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyesali insiden tewasnya siswa MTs berinisial AT (14) yang diduga dianiaya oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Siahaya (MS). Melihat peristiwa itu, Kementerian HAM meminta penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan.
“Kementerian HAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang profesional, transparan, dan tuntas atas peristiwa ini. Bila terbukti, pelaku harus dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil. Ini penting untuk memberikan efek jera pada oknum kepolisian,” kata Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, Sabtu 21 Februari 2026.
Menurut Mugiyanto, apa yang dilakukan oknum Brimob tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kementerian HAM sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga masyarakat biasa dalam situasi damai,” ucapnya.