Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.  Kasus ini awalnya terungkap dari penganiayaan yang dilakukan oleh putra Rafael, Mario Dandy. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, hari ini, sebagai pihak termohon atas permohonan keberatan terhadap perampasan aset-aset milik terpidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK Rio Frandy, persidangan permohonan hari ini adalah pembacaan permohonan oleh para pemohon dan setelah permohonan dibacakan, sidang ditunda. “Akan dibuka kembali pada Kamis, 31 Oktober 2024 dengan acara tanggapan termohon,” katanya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024.

Rio menyebut permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak. Sebab, apabila para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini setelah aset-aset itu dieksekusi.

Berdasarkan putusan pengadilan, kata dia, aset-aset yang dimohonkan keberatan tersebut terbukti sebagai hasil TPPU yang sudah seharusnya dirampas untuk negara. “Namun demikian, secara lengkap kami akan sampaikan kepada Mejelis Hakim pada acara tanggapan atas permohonan pada persidangan selanjutnya pada Kamis, 31 Okotber 2024,” ujarnya.

Adapun permohonan atas keberatan perampasan aset-aset terpidana tersebut diajukan oleh subjek hukum korporasi, yaitu CV. Sonokoling Cita Rasa dan subjek hukum orang, yakni Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III).

0 comments

  1. Partnering with Cargo Bolt for Worldwide Logistics Excellence

    In today’s fast-paced and interconnected world, efficient logistics and transportation are essential for the success of any business. Cargo Bolt Logistics Services stands as a reliable and professional partner, providing end-to-end services for global cargo handling and delivery.

    With a presence in over 20 countries and an extensive international network of partners and agents, our team focuses on offering superior, customized logistics services tailored to meet the needs of every client.

    Comprehensive Freight Services
    Cargo Bolt specializes in diverse solutions for moving cargo efficiently, ensuring agility, promptness, and consistency:

    Ocean Freight Forwarding
    Ocean freight plays an essential part in international commerce and logistics. Cargo Bolt offers full-service maritime shipping options, including unitized vessel deliveries, route planning, customs clearance, and documentation — all designed to ensure hassle-free cross-border transport.

    Road Freight Forwarding
    Road transport remains a vital component of modern logistics, especially for local and short-distance hauls. We provide affordable yet fast land-based shipping solutions, with options that suit various cargo sizes, distances, and delivery schedules.

    Worldwide Transport & Ground Transport
    Whether it’s local deliveries or cross-border shipments, our ground transportation services offer adaptable and trustworthy solutions for any freight type. From lightweight items to bulk consignments, we ensure your goods reach their destination without damage and on schedule.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*