
Roy Suryo
Mantan Wakil Menteri Desa (Wamendes) PDTT, Paiman Raharjo, melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya setelah dituduh mencetak ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Juli 2025.
“Betul, kami melaporkan pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah ke Polda Metro Jaya,” kata Paiman, Kamis (14/8/2025).
Selain Roy Suryo, pihak yang juga dilaporkan Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto. Mereka dipolisikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Selain laporan pidana, Paiman juga mengajukan gugatan perdata terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
“Dan perdata ke PN Jakarta Pusat dengan terlapor Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto,” ujarnya.