
Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi chromebook di Kemendikbudristek. Saat ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara rasuah tersebut.
Mereka yakni, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim. Lalu, SW selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020–2021.
Selanjutnya MUL, selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kemudian, Jurist Tan atau JT, selaku mantan Staf Khusus Menteri. Dari para tersangka itu, hanya Jurist Tan yang masih buron.
Upaya memburu Jurist Tan juga terus dilakukan, bahkan menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, pihaknya sudah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan kepada imigrasi.
Permohonan pencabutan paspor tersebut diamini Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Menurutnya, Imigrasi sudah mencabut paspor tersangka kasus korupsi chromebook yang kini buron itu. Pencabutan paspor untuk mempersempit ruang geraknya.