
Kasus Pemerkosaan
Munir, kakek berusia 72 tahun ini ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangga, berinisial PB sebanyak 10 kali. Saat ini, pelaku sudah ditahan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, Munir ditangkap setelah sebelumnya warga mengamankan pelaku pada Minggu 8 Juni 2025.
“Kami amankan tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial M (72), yang bersangkutan kami bawa dari rumahnya setelah sebelumnya dilaporkan oleh warga,” ujarnya, Sabtu (14/6/2025).
Apfryyadi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Munir terhadap korban telah dilakukan sebanyak 10 kali.
“Hasil pemeriksaan bahwa perbuatan itu sudah 10 kali dilakukan dan selalu dilakukan di rumah tersangka. Namun itu masih kami dalami,” ungkapnya.
Apfryyadi menambahkan, kasus ini terbongkar setelah sebelumnya keluarga korban mencurigai Munir atas perilakunya.
“Awalnya dari kecurigaan pihak keluarga korban hingga akhirnya korban mengakui bahwa telah dilakukan pencabulan oleh tersangka sampai akhirnya berujung penangkapan,” jelasnya.