Houthi Serang dan Tenggelamkan Kapal Kargo Berbendera Liberia di Laut Merah

Houthi Serang dan Tenggelamkan Kapal Kargo Berbendera Liberia di Laut Merah

Kapal Eternity C ditenggelamkan Houthi di Laut Merah.

Kelompok Houthi Yaman menyerang dan menenggelamkan sebuah kapal kargo di Laut Merah, memicu misi penyelamatan awak kapal tersebut. Misi Angkatan Laut Eropa mengatakan bahwa enam dari 25 awak kapal tersebut telah berhasil diselamatkan.

Kapal Eternity C berbendera Liberia yang dioperasikan Yunani tersebut mengalami kerusakan parah dan kehilangan semua tenaga penggerak setelah terkena granat berpeluncur roket yang ditembakkan dari kapal-kapal kecil Houthi pada Senin (7/7/2025), menurut Badan Operasi Perdagangan Maritim Inggris (UKMTO). Serangan berlanjut pada Selasa (8/7/2025), dan operasi pencarian serta penyelamatan dimulai semalaman.

Houthi yang didukung Iran mengatakan mereka menyerang Eternity C karena kapal tersebut sedang menuju Israel, dan bahwa mereka membawa sejumlah awak yang tidak disebutkan jumlahnya ke “lokasi aman”.

Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Yaman mengatakan Houthi telah “menculik banyak awak kapal yang selamat” dan menyerukan pembebasan mereka segera.

Pihak berwenang di Filipina mengatakan 21 awak kapal adalah warga negaranya. Satu lagi adalah warga negara Rusia yang terluka parah dalam serangan itu dan kehilangan satu kaki.

Ini adalah kapal kedua yang ditenggelamkan Houthi dalam seminggu, setelah kelompok itu pada Minggu (6/7/2025) meluncurkan rudal dan drone ke kapal kargo lain berbendera Liberia yang dioperasikan Yunani, Magic Seas, yang mereka klaim “milik perusahaan yang melanggar larangan masuk ke pelabuhan Palestina yang diduduki”.Rekaman video yang dirilis oleh Houthi pada Selasa menunjukkan orang-orang bersenjata menaiki kapal dan memicu serangkaian ledakan yang menyebabkannya tenggelam.

Sosok Misri Wanita Cantik yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Sosok Misri Wanita Cantik yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Sosok Misri Wanita Cantik yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi/ist

 Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Keduanya juga telah dipecat sebagai anggota Polri.

Polisi juga menetapkan seorang wanita bernama Misri Puspita Sari jadi tersangka. Namun perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi masih didalami penyidik.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Unit Propam Polda NTB. Sebelum dipecat, Kompol Yogi menjabat Kasubbid Paminal Propam Polda NTB.

“Penyidik tidak mengejar pengakuan para tersangka akan tetapi lebih ke pemenuhan unsur terkait alat bukti terhadap pemenuhan persangkaan pasal yang diterapkan,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid kepada MNC Media Selasa (8/7/2025).

Saat kejadian, Misri dan seorang wanita lainnya bernama Melanie yang saat ini masih sebagai saksi  menemani Kompol Yogi dan Ipda Haris berpesta di Villa Tekek yang berada di Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025.

Informasi yang dihimpun Okezone, Misri merupakan lulusan SMA yang berprestasi asal Jambi. Dia merupakan seorang yatim dari keluarga sederhana. Sebelum meninggal, ayah Misri berprofesi sebagai seorang buruh dan penjual ikan.

Sekadar diketahui, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan, Brigadir Nurhadi tewas di kolam renang saat datang ke penginapan bersama dua atasannya untuk menghadiri pesta pribadi.

Polda Metro Sudah Periksa Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Sudah Periksa Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi, dr Tifa Jumat

Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak enam saksi kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka adalah Roy Suryo; Rismon Sianipar; Egi Sujana; Riza Fadillah; Kurnia Tri Royani; dan Rustam Efendi dengan atatus saksi terlapor.

“Saksi yang hadir kemarin, pertama adalah saudara HMRF, kemudian Dr. ES, KTR, Dr. RH, yang kelima RE, dan yang ke-6 adalah Saudara RSN,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Mereka yang diperiksa rata-rata menghabiskan waktu kurang lebih 1,5 jam sampai 2 jam dengan beberapa pertanyaan yang telah dilayangkan penyelidik kepada para saksi. “Kemudian terhadap para saksi ini dilayangkan beberapa pertanyaan berkisar dari 34 sampai 53 pertanyaan,” ucapnya.

Sementara untuk saksi yang pemeriksaannya sempat tertunda yakni dr. Tifa. Jadwal pemeriksaan telah dibuat untuk dilangsungkan pada Jumat, 11 Juli 2025.

Pemeriksaan ini untuk mendalami terkait dugaan pencemaran nama baik hingga dugaan penghasutan. Dengan dua objek, pertama terkait fitnah dilaporkan Jokowi yang terlapornya masih penyelidikan.

Dicecar 85 Pertanyaan soal Laporan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Nggak Saya Jawab!

Dicecar 85 Pertanyaan soal Laporan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Nggak Saya Jawab!

Pakar Telematika Roy Suryo

Pakar telematika, Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya soal laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu. Roy Suryo mengaku dicecar 85 pertanyaan.

“Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat,” kata Roy Suryo kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Roy mengaku, dirinya enggan menjawab pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Sebab, menurutnya, menjadi salah satu hak terlapor untuk tidak menjawab pertanyaan dalam pemeriksaan.

“Cuma seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya nggak saya jawab. Makanya prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka nggak punya legal standing tempus dan locus nya aneh lima tempat itu,” ujar dia.

Dia mengaku heran dipolisikan oleh beberapa pihak terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebab, kata dia, para pelapor lain tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya.

“Jadi mereka lima pihak itu tidak ada legal standing-nya, apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali diluar nurul ya,” jelas dia.

Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).

Baca Juga:

Komisi I DPR Rampungkan Fit And Proper Test 24 Calon Dubes Sore Ini

Komisi I DPR Rampungkan <i>Fit And Proper Test</i> 24 Calon Dubes Sore Ini

Komisi I DPR Rampungkan Fit And Proper Test 24 Calon Dubes Sore Ini

 Komisi I DPR RI merampungkan rangkaian uji kelayakan dan uji kepatutan atau fit and proper test calon Duta Besar (Dubes) RI untuk penempatan sejumlah negara, pada Minggu (6/7/2025) sore ini.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Budisatrio Djiwandono menyampaikan bahwa fit and proper test telah dilaksanakan dalam rangkaian 4 sesi sejak hari Sabtu 5 Juli 2025, kemarin. Dimana, setiap sesinya, ada 6 calon Dubes yang dilakukan fit and proper test di Komisi I DPR.

“Dan kami laporkan bahwa sekarang sudah selesai semua calon dubes yang mengikuti fit and Proper Test. 24 orang sudah lengkap dan sudah mengikuti fit and Proper Test ini dan 6 yang terakhir baru selesai beberapa waktu lalu,” kata Budi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Secara garis besar, menurut Budi dan Fraksi Partai Gerindra, 24 Calon Dubes yang telah mengikuti proses fit and proper test ini memiliki pengalaman yang panjang di dunia diplomasi. Dia menyebut, para calon memiliki jaringan-jaringan yang kuat di negara-negara sahabat.

“Jadi untuk saya pribadi sekali lagi saya puas, saya dari awal saya bilang bahwa saya yakin bahwa pilihan-pilihan pemerintah pilihan Presiden Republik Indonesia sudah melalui evaluasi dan pertimbangan yang matang,” ujarnya.

Sehingga menurut Komisi I, pelaksaan fit and proper test dilakukan sebaik-baiknya dan sekali lagi secara pribadi, dan objektif. “Saya menilai para calon Duta Besar dengan baik menjalankan fit and proper test,” tuturnya melaporkan.

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, KNKT Cek Sistem Komunikasi dan Data Perjalanan 

KMP Tunu Pratama Jaya

melakukan penyelidikan insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali. KNKT memfokuskan penyelidikan pada pemeriksaan sistem komunikasi, dan rekam perjalanan pada data facial traffic control.

Ketua KNKT Soejanto Tjahjono mengungkapkan, pihaknya memfokuskan pada pemeriksaan data facial traffic control berupa jumlah kendaraan, kecepatan, dan pola pergerakan KMP Tunu Pratama. Nantinya pergerakan kapal sebelum kecelakaan terjadi.

“Data Facial traffic control, komunikasi yang terjadi saat malam itu kita sudah kumpulkan,” kata Soejanto di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Sabtu (5/7/2025).

Namun pemeriksaan data itu akan dilanjutkan dengan memintai keterangan penumpang, guna mengetahui detik-detik kejadian tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya, termasuk KNKT akan mengomparasikan dengan beberapa video kapal feri saat mengalami blackout.

“Kami melanjutkan dengan mewawancarai korban-korban yang selamat. Kami ingin tahu apa yang terjadi sebenarnya, sehingga kami bisa memfokuskan kalau ceritanya seperti ini, apa yang terjadi,” kata dia.

Indonesia Siap Investigasi Bersama Brasil Soal Kematian Juliana

Indonesia Siap Investigasi Bersama Brasil Soal Kematian Juliana Marins di Rinjani

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Indonesia bersikap terbuka untuk mengungkap fakta insiden kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani. Pemerintah membuka opsi investigasi bersama atau joint investigation bersama pemerintah Brasil.

“Pemerintah RI terbuka jika pemerintah Brasil ingin melakukan investigasi bersama atau joint investigation. Hasilnya juga dapat diungkapkan secara terbuka baik kepada masyarakat Indonesia maupun Brasil,” ujar Yusril saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).

Penegak hukum juga sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada unsur kelalaian dari pihak terkait dengan kegiatan pendakian gunung di Gunung Rinjani. Pemeriksaan dilakukan kepada biro perjalanan, pemandu wisata, otoritas pengelola Taman Nasional Rinjani dan petugas Badan SAR.

Penyelidikan juga dapat menyisir apakah proses pencarian, pertolongan, dan evakuasi telah dilakukan sesuai protokol tetap (protap) yang benar di tengah medan yang sulit dan cuaca ekstrem. Pembentukan tim penyelidik bersama ini lebih relevan untuk mengungka fakta secara jujur dan adil.

BNPB Ingatkan Masyarakat Siap Siaga Menghadapi Cuaca Ekstrem

BNPB Ingatkan Masyarakat Siap Siaga Menghadapi Cuaca Ekstrem Sepanjang Juli 2025

Ilustrasi yang ditimbukan akibat cuaca ekstrem

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta masyarakat waspada dan siap siaga menghadapi potensi cuaca ekstrem sepanjang Juli 2025. Imbauan ini berkaca pada bebarapa bencana yang terjadi.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menjelaskan, pada Selasa, 1 Juli 2025 pukul 18.00 WIB, terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Hanjoran, Kecamatan Padang Bolak. Kerugian materiil mencapai 40 hektar lahan yang terdampak tidak bisa dihindari.

Selain karhutla, angin puting beliung yang dipicu hujan intensitas tinggi disertai angin kencang. Bencana ini terjadi di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 2 Juli 2025.

“Akibat peristiwa ini, sedikitnya 10 Kepala Keluarga (KK) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua terdampak. Menurut laporan yang diterima, kerugian materiil akibat kejadian ini antara lain lima unit rumah rusak berat, satu unit rumah rusak sedang, empat unit rumah rusak ringan, dan empat unit perahu terdampak,” tuturnya.

Berdasarkan laporan visual, hantaman angin yang terjadi membuat bagian atap pada rumah terlepas dan merobohkan dinding khususnya rumah semi permanen. Angin puting beliung juga terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa  1 Juli 2025 sekira pukul 21.45 WIB.

Menkes Ungkap Ada 24 Kasus Pasien Meninggal Dunia

Menkes Ungkap Ada 24 Kasus Pasien Meninggal Dunia Gegara Dugaan Malpraktik

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyampaikan data terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes). Hal ini didapat dari hasil pengawasan yang telah dilakukan Kemenkes.

Data tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR, dalam rangka membahas dugaan malpraktik di fasilitas layanan kesehatan.

Mulanya, Budi menyampaikan bahwa Kemenkes telah melakukan dua skema pengawasan yakni pengawasan berkala dan pengawasan insidentil.

Pengawasan berkala, kata dia, dilakukan Kemenkes secara rutin kepada setiap fasilitas kesehatan yang sifatnya bukan akreditasi.

“Yang isidentil itu lebih berdasarkan masukan atau kemudian kita sekarang juga sudah mulai memonitor dari sosial media,” kata Budi dalam paparannya di ruang rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Dalam paparan itu, Budi juga turut mengungkapkan, data terkait hasil pengawasan insidentil yang dimaksud terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi dalam kurun waktu 2023-2025.

Kas138 Slot Online

MA Tolak Kasasi Helena Lim, Hukuman Tetap 10 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi Helena Lim, Hukuman Tetap 10 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi Helena Lim, Hukuman Tetap 10 Tahun Penjara

 Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pemilik Quantum Skyline Exchange, Helena Lim terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Amar putusan: tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa (1/7/2025). 

Perkara nomor 4985 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan Rabu 25 Juni 2025 dengan susunan majelis, ketua Dwiarso Budi Santiarto, hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Asri Surya Wildhana. 

Helena pun tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp900 juta subsider lima tahun penjara. Hal itu sebagaimana putusan banding yang diajukan jaksa. 

Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Crazy Rich PIK itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 tahun subsider enam bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Helena divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus timah. Vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga dihukum dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta.

Jaksa kemudian mengajukan banding. Kemudian, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Helena. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.